Pemkab Sumba Timur Perpanjang PPKM Level IV

Pemkab Sumba Timur Perpanjang PPKM Level IV

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS -KUPANG.COM, WAINGAPU -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur masih memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV. PPKM ini diperpanjang lagi mulai tanggal 9 - 22 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H, M. Si Senin 9 Agustus 2021.

Menurut Domu, penerapan PPKM Level IV di Sumba Timur sebagai salah satu dari tiga daerah di Provinsi NTT, yakni Kabupaten Sikka, Sumba Timur dan Kota Kupang. 

Penerapan PPKM Level IV  ini dengan pertimbangan peningkatan komulatif kasus terkonfirmasi positif di NTT tertinggi 77,4 persen di luar Jawa dan Bali, kasus aktif terbesar mencapai 11.38 persen, peta sebaran sekuen Sars -Covid Varian of Concern,  kasus varian Delta di NTT, 40 kasus di luar Jawa dan Bali.

Pertimbangan lain, yakni Bad Occupancy Rate dan konversi tempat tidur per 22 Juli di atas standar WHO kurang dari 60 persen.

Baca juga: Ini Dua Kelurahan Penyumbang Kasus Covid-19 Tertinggi di Sumba Timur

[embedded content]

Dijelaskan, sampai berakhirnya masa PPKM Level IV pada 8 Agustus 2021, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 semakin meningkat dengan penyebaran di seluruh wilayah Kabupaten Sumba Timur, karena itu perlu perpanjangan PPKM Level IV hingga 22 Agustus.

Domu mengatakan, perpanjangan PPKM Level IV ini dikeluarkan melalui surat edaran Bupati Sumba Timur Nomor Kesra. 400/1.736/VIII/2021 tentang perpanjangan PPKM Level IV sebagai upaya menekan peningkatan kasus baru Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur.

Sementara itu dalam surat edaran perpanjangan PPKM Level IV yang ditandatangani Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing, M.Si mengatur pelaksanaan belajar mengajar pada semua satuan pendidikan, termasuk perguruan tinggi dilakukan secara online.

0 Response to "Pemkab Sumba Timur Perpanjang PPKM Level IV"

Post a Comment