Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dorong Desa Wisata Punya Payung Hukum

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dr Abdul Fikri Faqih mendorong setiap desa wisata di tanah air punya payung hukum yang jelas, sehingga lebih terarah dalam pengelolaan.

“Misalnya lewat peraturan daerah (Perda) oleh pemerintah Kab/Kota setempat hingga peraturan desa di tingkat desa,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum antara komisi X DPR RI dengan komunitas desa wisata, Kamis (16/9/2021).

Dikatakan Fikri, dirinya mendorong pengelola di bawah, khususnya pelaku desa wisata untuk berinisiatif mengajukan usulan peraturan setingkat Perda di Provinsi dan Kabupaten/Kota hingga sampai Peraturan Desa, agar ada dasar hukum dalam pengelolaan anggaran desa wisata.

“Dasar hukumnya akan kuat bila setingkat Perda, karena diakui dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Tata Urutan Perundang-Undangan,” ujarnya.

• Tanggapi Ketua Komisi V DPRA, Jubir MTA: Tak Perlu Kita Sikapi, Itu Lebih Pro-Kontra Sesama Dewan

Sedangkan terkait peraturan desa sudah diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“APBDes harus ditetapkan melalui peraturan desa, sehinngga ada dasar hukum mengelola anggaran desa wisata,” imbuh Fikri.

Politisi PKS ini juga menyinggung soal terbitnya buku Pedoman Desa Wisata 2021 yang diluncurkan oleh Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi.

“Namanya pedoman untuk desa wisata, tapi tidak ada dasar hukumnya, sifatnya jadi sekedar himbauan saja, bukan aturan baku, sehingga tidak punya efek yang terasa,” kata dia.

Padahal menurut Fikri, kondisi rata-rata desa wisata di tanah air sangat memprihatinkan terimbas pandemi Covid-19.

Baca juga: Ketua KIP Abdya Jadi Tersangka Kasus Judi Kartu Poker, Pelaku tidak Ditahan Hanya Wajib Lapor

“Yang saya lihat, sepanjang Temanggung hingga Pemalang banyak desa wisata yang mangkrak, ini kan butuh kehadiran negara,” ujarnya.

0 Response to "Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dorong Desa Wisata Punya Payung Hukum"

Post a Comment