UU IKN dan Tahapan Pembangunan Ibu Kota Negara Baru di Sepakunegara

Oleh: Dr.Isradi Zainal

Rektor Uniba, Ketua PII Kaltim, Sekjen FDTI, Sekjen Forum Rektor PII

TRIBUNKALTARA.COM - UNDANG-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang akan menjadi acuan pembangunan Ibu kota atau pusat pemerintahan baru di Sepakunegara (Sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara) saat ini masih dalam proses persiapan dibahas dan ditetapkan menjadi UU.

Menurut Juru Bicara Presiden Fajrul Rahman, RUU IKN sudah selesai dan sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan  tinggal menunggu surat Presiden untuk dikirim ke DPR RI.

Selanjutnya Fajrul Rahman menyampaikan Surat Presiden (Surpres) segera diberikan karena menjadi prioritas untuk segera diselesaikan.

Untuk itu dukungan partai politik (Parpol) melalui perwakilannya di DPR RI dan kepala daerah di Kalimantan serta pihak terkait dibutuhkan untuk memperlancar rencana tersebut. (Kompas.com).

Baca juga: Groundbreaking IKN Sepakunegara, Langkah Menuju Indonesia Maju dan Berkeadilan

Upaya untuk menggalang dukungan parpol terlihat saat Jokowi mengajak Menteri Pertahanan Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra meresmikan jalan tol Balikpapan-Samarinda dan mengunjungi akses menuju IKN.

Bahkan secara khusus Prabowo menyampaikan dukungan terkait pembangunan IKN karena dianggap baik untuk kelangsungan bangsa.

Indikasi lain, diundangnya sejumlah pimpinan parpol oleh Presiden Jokowi di Istana negara menunjukkan signal minta dukungan terkait pemindahan IKN ke 'Sepakunegara' Kaltim.

Seperti diketahui saat ini Pemerintah (Presiden Jokowi) didukung sembilan partai politik yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, dan PPP. Ada juga partai pendukung di luar parlemen, seperti PSI, Hanura, dan Perindo.

0 Response to "UU IKN dan Tahapan Pembangunan Ibu Kota Negara Baru di Sepakunegara"

Post a Comment