Tim Satgas Covid-19 Kutim Masih Batasi Jumlah Jamaah di Tempat Ibadah Hanya 50 Persen

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Satuan Gugus Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Kabupaten Kutai Timur, kembali menggelar rapat evaluasi untuk memantau perkembangan penularan virus di Tuah Bumi Untung Benua.
Rapat evaluasi tersebut berlangsung di Posko Utama Satgas Penanganan Covid-19 Gedung BPBD Kabupaten Kutai Timur.
Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang mewakili ketua Satgas Covid-19 menyampaikan simpulan hasil evaluasi kepada awak media usai rapat.
"Hari ini tim Satgas Covid-19 melakuakam evaluasi perkembangan penularan virus dan ada intruksi bupati yang perlu dilaksanakan," ujarnya, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: KISAH PILU Pasutri di Kaltim Meninggal Terjangkit Covid-19, Tinggalkan 8 Anak Paling Kecil 5 Tahun
Salah satu kebijakan yang dievaluasi adalah perubahan mengenai ketentuan peribadatan di tempat-tempat ibadah yang semula sempat mendapat pengetatan.
Kini kebijakan tersebut dirubah dan masyarakat diperbolehkan mengisi tempat-tempat ibadah dengan syarat terbatas hingga 50 persen.
"Kita diperbolehkan sekarang melaksanakan ibadah berjamaah dengan catatan hanya 50 persen dari jumlah kapasitas tempat yang ada," ujarnya.
Ketentuan yang sama diterapkan di tempat perbelanjaan seperti pasar tradisional, modern, dan tempat-tempat lain yang serupa.
Selain itu, kebijakan terkait jam operasional usaha kuliner, swalayan, dan lainnya dibatasi hanya hingga pukul 21.00 Wita.
"Semua tempat-tempat kuliner, swalayan dan sebagainya, itu maksimal jam 9 malam. Setelah jam 9 semua harus tutup," ujarnya.
0 Response to "Tim Satgas Covid-19 Kutim Masih Batasi Jumlah Jamaah di Tempat Ibadah Hanya 50 Persen"
Post a Comment