PPKM Level 4 Berlaku Berikut Syarat Perjalanan Pakai Kendaraan Pribadi dan Transportasi Umum
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah menerapkan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali, yang berlangsung hingga Minggu (25/7/2021) mendatang.
Ketentuan tersebut sudah sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian.
"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," terang Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (20/7/2021), dilansir Tribunnews.
Sementara, dalam Inmendagri itu, dimuat aturan-aturan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan menggunakan mobil pribadi.
Terdapat sejumlah syarat untuk para pelaku perjalanan domestik, seperti mobil pribadi, motor hingga transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api).
Baca: Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Bakal Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah
Berikut adalah syarat-syarat untuk para pelaku perjalanan domestik yang termuat di dalam diktum ketiga poin l Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Petugas gabungan dari TNI dan Polri menjaga perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Jalan Kalimalang, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021). Petugas yang menjaga kawasan itu dengan kendaraan lapis baja jenis panser dan kendaraan taktis Barracuda meminta pengendara putar arah kembali ke wilayahnya saat pelaksanaan PPKM Darurat. (Warta Kota/Alex Suban)
0 Response to "PPKM Level 4 Berlaku Berikut Syarat Perjalanan Pakai Kendaraan Pribadi dan Transportasi Umum"
Post a Comment