Diduga Pasang Tarif Prostitusi Rp 30 Juta Hingga Rp 70 Juta TA PPKM Pala Pusing Kurang Money

TRIBUNPAPLU.COM - Kabar buruk datang dari dunia hiburan, artis cantik berinisial TA diduga tersangkut skandal prostitusi online.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis atas kasus prostitusi dari Artis sekaligus model itu. 

Kasus esek-esek wanita yang juga selebgram itu terbongkar di persidangan.

Dikutip Tribun Timur dari Tribunnews, berdasarkan Putusan PN Bandung No 310/Pid.Sus/2021/PN Bdg tanggal 29 April 2021, hakim menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa yakni:

1. Andy Haryanto alias nookie28 (41),

2. Ricky Janitra alias Meauw bin Willy Janitra (44),

3. Marizka Rosdiana Permata alias Alona (34), dan

4. Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer Anastasya (29).

Dalam putusan majelis hakim, Andy Haryanto dan Ricky Janitra divonis 6 bulan penjara.

Sementara, Marizka Rosdiana Permata dan Venty Dias Mia Pradipta divonis 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.

0 Response to "Diduga Pasang Tarif Prostitusi Rp 30 Juta Hingga Rp 70 Juta TA PPKM Pala Pusing Kurang Money"

Post a Comment