Terbukti Cabuli Keponakan dengan Dalih Terapi Pengobatan Oknum Dosen Dituntut 8 Tahun Penjara

Terbukti Cabuli Keponakan dengan Dalih Terapi Pengobatan Oknum Dosen Dituntut 8 Tahun Penjara

BANGKAPOS.COM---Oknum Dosen, berinisial RH yang mencabuli keponakannya dengan dalih terapi pengobatan dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam sidang tuntutan di Pengadilan Ngeri Jember, Kamis (21/10).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri jember

JPU Adik Sri Sumiarsih mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah merupakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap keponakannya.

“Menuntut 8 tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata Adik, Kamis (21/10).

Dia menambahkan, barang bukti kasus tersebut berupa baju piyama yang telah dimusnahkan dan satu ponsel yang dikembalikan pada saksi korban.

Adik mengaku pertimbangan jaksa dalam tuntutan tersebut sebagaimana keterangan saksi yang sudah disumpah.

Keterangan itu mendukung pembuktian dakwaan jaksa penuntut umum

“Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul tersebut,” tutur dia.

Baca juga: Video Gisel Tahun Lalu Nikmati Goyangan Ini Viral hingga Ditonton 53 Juta Kali

Baca juga: Luna Maya Blak-blakan Akui Sedang Dekat dengan Pria Serta Ungkap Peluang Balikan dengan Ariel Noah

JPU diketahui mendakwa RH dengan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang perlindungan anak (UUPA) atau pasal 45 ayat (1) juncto pasal 5 huruf b Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

0 Response to "Terbukti Cabuli Keponakan dengan Dalih Terapi Pengobatan Oknum Dosen Dituntut 8 Tahun Penjara"

Post a Comment