Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka Adik Ipar Bibi Ardiansyah Maafkan Tubagus Joddy

TRIBUNBATAM.id - Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (10/11/2021).
Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4.
Mobil yang ditumpangi oleh Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan Gala anak mereka mengalami kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto.
Kecelakaan tunggal itu menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan Tubagus Joddy dijerat pasa 310 Ayat 2 dan Ayat 4 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Undang-Undang itu diketahui mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ditetapkan Jadi Tersangka, Tubagus Joddy Dijerat Pasal 310
Kepastian status Tubagus sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran.
Dia mengungkapkan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.
0 Response to "Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka Adik Ipar Bibi Ardiansyah Maafkan Tubagus Joddy"
Post a Comment