Ratusan Aspirasi Masyarakat ke DPRD Kalsel Kandas Pemprov Sebut Tak Sesuai Ketentuan

BANJARMASINPOST.CO.ID,  BANJARMASIN - Ratusan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD, kandas pada APBD 2022 Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Beberapa anggota DPRD Kalsel bahkan protes tak masuknya dalam APBD 2022.

Kepala Bappeda Kalsel, Nurul Fajar Desira, setelah rapat di DPRD, usulan yang masuk sekitar 1.100. Kemudian diseleksi hingga empat tahap, yakni oleh Setwan, Bappeda, SKPD dan TAPD.

"Kemudian diperoleh 303 usulan. Setelah itu ditelaah lagi mana yang sesuai dengan RPJMD dan kemampuan keuangan daerah. Hasilnya ada 150 usulan yang terakomodasi," rincinya, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Update Covid-19, Status PPKM Banjarmasin dan Kalimantan Selatan Tetap Level 2

Baca juga: Banjir Kalsel : Ini Lokasi Terdampak di HST, BPBD Masih Himpun Data

Kandasnya ratusan usulan, lanjut Fajar, karena ada banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Mulai dari ketentuan waktu pengusulan seharusnya 1 minggu sebelum diadakan musrenbang yang biasanya saat April. 

Jika lewat dari waktu tersebut, maka tidak bisa masuk dalam aplikasi. Melalui aplikasi tersebut juga dapat diketahui anggota dewan yang mana mengusulkan apa.

Dilanjutkan Fajar Desira, usulan juga harus sesuai dengan ketentuan, yakni kewenangannya ada di Pemprov Kalsel. jika kewenangannya ada di pemko atau pemkab, maka tidak dapat diakomodasi..

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel yang memimpin rapat meminta agar anggota dewan tak menilai besaran uang usulan pokok pikiran (pokir), namun pada usulan program yang merupakan aspirasi masyarakat.

Baca juga: Tanggul Jebol, Arus Air yang Deras Terjang 3 Rumah Warga di Lungau Kabupaten HSS Kalsel

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Sembuh 6 Pasien, Penambahan Positif 1 Orang

Ia juga meminta anggota dewan agar dapat memilah usulan masyarakat, sehingga tak berbenturan dengan kewenangan Pemprov Kalsel.

"Kalau ada yang kewenangannya di pusat, kami bisa mengusulkan ke perwakilan di DPR RI. Kalau ada di kabupaten,  usulkan ke perwakilan yang di kabupaten," ujarnya.

Ia juga meminta agar anggota DPRD Kalsel tak bekerja hanya dengan menunggu pokir, namun bekerja dengan setulus hati.

(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

0 Response to "Ratusan Aspirasi Masyarakat ke DPRD Kalsel Kandas Pemprov Sebut Tak Sesuai Ketentuan"

Post a Comment