Penumpang Pesawat Terbang Bisa Pakai Tes Antigen Tak Harus Tes PCR Ini Syarat-syaratnya

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Penumpang pesawat terbang boleh menggunsksn hasil tes antigen, tak lagi hasil harus tes polymerase chain reaction (PCR).

Perubahan syarat perjalanan domestik menggunakan pesawat udara itu seiring perpanjangan masa PPKM.

Aturan dan syarat perjalanan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.

"Untuk wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup memakai tes antigen," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers PPKM, Selasa (2/11/2021).

Tak semua penumpang pesawat udara bisa menunjukkan hasil rapid tes antigen.

Rapid tes antigen hanya bisa dipakai oleh calon penumpang pesawat yang sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap alias dosis dua.

Baca juga: Kru Bus Antarkota Ancam Demo, Syarat Tes PCR bagi Penumpang Bus akan Untungkan Travel Gelap

Artinya, penumpang yang baru mendapat vaksinasi dosis satu tetap harus tes PCR.

"Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali," tertulis di Inmendagri itu.

Aturan ini serupa untuk calon penumpang pesawat yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali. Jika sudah vaksin dosis lengkap, maka bisa menggunakan hasil rapid tes antigen (H-1).

Bila vaksinasi belum lengkap, calon penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil PCR.

0 Response to "Penumpang Pesawat Terbang Bisa Pakai Tes Antigen Tak Harus Tes PCR Ini Syarat-syaratnya"

Post a Comment