KETAHUI Ini Batas Aman Kecepatan Berkendara di Ruas Jalan Tol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Berkendara di jalan tol, apalagi perjalanan jarak jauh, harus memperhatikan sejumlah hal agar selamat sampai tujuan.
Keberadaan jalan tol yang menghubungkan berbagai wilayah di Indonesia membuat perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi kini menjadi pilihan.
Akan tetapi, situasi jalan tol yang lengang dan bebas hambatan kerap kali membuat pengendara lalai dengan batas kecepatan kendaraan yang dikemudikannya.
Kondisi ini sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan yang bisa saja merenggut korban jiwa.
Dalam beberapa hari terakhir, terjadi kecelakaan di ruas tol hingga merenggut nyawa.
Perlu diperhatikan, saat melintas di jalan tol sebaiknya tetap menjaga kecepatan maksimal agar meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Capai 1000 Hektar Per Tahun, Prof. Suparta Sebut Alih Fungsi Lahan di Bali Mulai Masuk Zona Merah
Baca juga: Berikut Ini Panduan Diet Hipertensi untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi
Berapa batas aman kecepatan berkendara di jalan tol?
Dilansir dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bpjt.pu.go.id, 7 Juni 2021, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi saat memacu kendaraan di jalan tol.
Salah satunya terkait aturan batas kecepatan.
Pengaturan batas kecepatan berkendara di jalan tol bertujuan agar pengendara tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimalnya.
0 Response to "KETAHUI Ini Batas Aman Kecepatan Berkendara di Ruas Jalan Tol"
Post a Comment