Dugaan Pencatutan Merek GoTo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

TRIBUNJAKARTA.COM - Sebuan perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology melaporkan pihak Gojek dan Tokopedia ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan pencatutan nama produk GoTo.
Perusahaan tersebut mengklaim sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar â€GOTO†beserta segala variasinya.
Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.
[embedded content]Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau mengatakan bahwa saat ini kliennya sudah diperiksa perdana sebagai pelapor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (9/11/2021).
Kata Alfons, kliennya telah memilki hak paten atas merek GoTo.
Baca juga: Kisah Kesuksesan Bisnis Garuda Kencana Batik, Modal Rp 20 Juta dan Kini Jadi Langganan Pejabat
Hal itu tertuang dalam sertifikat merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian hukum dan HAM.
Sehingga kata Alfons, penamaan GoTo sama persis dengan perusahaan kliennya dimana bedanya hanya pada huruf kapital pada produk. Sedangkan penulisan dan pelafalannya sama.
“Dengan penggunaan merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dilakukan tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu dan tentu saja melanggar hak atas merek GOTO milik pelapor," kata Alfons di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Sebut Banyak Usaha Bangkrut Karena e-Commerce, Wali Kota Airin Minta UMKM Melek Digital
Alfons menuturkan, GoTo milik pelapor sudah terdaftar lebih dahulu di kelas yang sama, yaitu kelas 42, sehingga Gojek dan Tokopedia diduga telah melakukan pelanggaran hak atas merek.
Merek GoTo disematkan oleh PT Terbit Financial Technology untuk sebuah aplikasi di bidang jasa pengebangan perangkat lunak opensource yang diadopsi oleh blockchains.
0 Response to "Dugaan Pencatutan Merek GoTo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya"
Post a Comment