Sempat Divonis Hukuman Mati Keponakan Ulama Syiah Saudi Bebas

Jakarta, CNN Indonesia --

Keponakan mendiang ulama syiah Arab Saudi, Mimr al-Nimr, Ali al-Nimr, dibebaskan pemerintah Saudi pada Rabu (27/10), setelah mendekam hampir 10 tahun di penjara.

Sebelumnya, Ali al-Nimr divonis hukuman mati di Saudi hanya karena protes yang dilakukannya ketika ia masih di bawah umur. Keputusan Pengadilan Saudi itu pun sempat mengundang reaksi dunia.

Nimr al-Nimr sendiri dieksekusi mati oleh Saudi pada Januari 2016 dalam eksekusi massal terhadap 47 orang di kerajaan tersebut.


Nimr merupakan salah satu ulama yang kerap mengkritik pemerintah Saudi. Ia juga menjadi pemimpin protes di wilayah timur Saudi pada 2011, menuntut hak yang lebih luas bagi kaum syiah di negara itu.

Langkah pemerintah Saudi menghukum mati mengundang reaksi keras Iran. Warga Iran pun menyerbu dan menyerang Kedutaan Besar Saudi di Tehran dan Konsulat Jenderal Saudi di Mashhad pada 2016.

Saudi kemudian menarik hubungan diplomatik dengan Iran. Keputusan itu semakin memperuncing konflik antara kedua negara di kawasan Timur Tengah.

Pada April, kedua negara kembali membuka pembicaraan terkait penahanan tersebut.

Pada Februari tahun ini, vonis hukuman mati Ali al-Nimr diringankan menjadi hukuman penjara. Itu terkait kebijakan kerajaan Saudi mencabut aturan hukuman mati bagi anak di bawah umur.

Kerajaan mengeluarkan dekrit untuk memerintahkan jaksa meninjau ulang kasus-kasus dan membatalkan hukuman bagi tahanan di bawah 18 tahun yang sudah menjalani maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Ali al-Nimr dituntut dengan tuduhan terlibat pada aksi protes oleh kaum syiah di Saudi. Dia kemudian ditangkap pada 2012 ketika masih 16 tahun.

Pada 2014, Pengadilan Saudi menjatuhkan hukuman mati terhadap Ali al-Nimr bersama remaja syiah lainnya, Dawood al-Marhoun and Abdullah al-Zaher. Mereka kemudian dibebaskan dari vonis mati awal tahun ini.

Ayah Ali al-Nimr, Mohammed, mengungkapkan rasa syukur melalui akun Twitternya atas kebijakan Saudi membatalkan hukuman mati bagi anak di bawah umur.

"Alhamdulillah, puji Syukur kepada Tuhan atas keputusan Penjaga dua masjid suci yang bersejarah pada 2020 untuk mencabut hukuman mati bagi anak di bawah umur," tulis Mohammed dalam akun Twiternya.

(bac)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Sempat Divonis Hukuman Mati Keponakan Ulama Syiah Saudi Bebas"

Post a Comment