Polri Masih Proses Permohonan Menteri Tjahjo Soal 57 Eks Pegawai KPK

VIVA â€" Polri masih memproses surat permohonan penetapan kebijakan pengangkatan 57 mantan pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan menjadi ASN Polri yang dikirim Menteri Pendayagunaan Aparatus Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ya sudah, masih proses. Polri pasti akan memproses dan menindaklanjuti," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan saat dihubungi wartawan, Jumat, 29 Oktober 2021.

Menurut dia, Polri sedang menindaklanjuti surat permohonan yang dikirim Menteri Tjahjo. Selain itu, Polri juga masih melakukan koordinasi Kementerian PAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengangkat Novel dan kawan-kawan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty
  • Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan

    "Terkait tindak lanjut perekrutan 57 eks pegawai KPK, tentu Polri menindaklanjuti dan memproses sesuai aturan pengangkatan ASN serta petunjuk hasil koordinasi Polri dengan Kemenpan RB dan Kepala BKN. Kita tunggu saja, masih dalam proses," ujarnya.

    Adapun surat permohonan yang dimaksud merupakan tindak lanjut instruksi surat Kapolri Nomor B/7223/X/HUK.3.2/2021 terkait permohonan pengangkatan 57 orang mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri pada 13 Oktober 2021.

    Surat itu hasil tindak lanjut dari surat Menteri Sekretaris Negara Nomor R-200/M/TU/ SR.03/09/2021, terkait persetujuan terhadap rencana Kapolri soal proses pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri tertanggal 27 September 2021.

    0 Response to "Polri Masih Proses Permohonan Menteri Tjahjo Soal 57 Eks Pegawai KPK"

    Post a Comment