DJP Ingatkan Pengusaha Bersiap Terapkan Aturan Pajak Baru di UU HPP

VIVA â€" Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang berubah di dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Termasuk soal Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan pajak karbon.

Hal itu diutarakannya dalam webinar bertajuk "Sosialisasi UU HPP", yang digelar secara online dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hari ini.

Meski demikian, Suryo menjelaskan bahwa dari masing-masing aspek pemberlakuan ketentuan baru di dalam UU HPP tersebut, terdapat perbedaan jadwal dalam hal penetapan waktu penerapannya.

Karenanya, Suryo pun mengingatkan kepada seluruh wajib pajak di Tanah Air, untuk benar-benar memperhatikan kapan jadwal pemberlakuan dari setiap klausul perpajakan di dalam UU HPP tersebut.

"Jadi concern mengenai pemberlakuan (ketentuan baru di dalam UU HPP) menjadi penting. Termasuk bagi kami di Ditjen Pajak dan sebagian di (Ditjen) Bea Cukai sebagai pihak yang menjalankan UU ini," kata Suryo dalam telekonferensi, Jumat, 29 Oktober 2021.

Baca juga: Luhut hingga Para Petinggi Kadin ke Bursa London Promosi Investasi

Di dalam UU HPP pasal 17, yang isinya membahas soal ketentuan-ketentuan baru UU PPh yang telah direvisi di dalam UU HP ini, nantinya akan mulai diberlakukan pada tahun pajak 2022. Sementara ketentuan baru terkait UU PPN baru akan mulai diberlakukan per 1 April 2022 mendatang.

0 Response to "DJP Ingatkan Pengusaha Bersiap Terapkan Aturan Pajak Baru di UU HPP"

Post a Comment