Baru Kenal dan Nekat Rudapaksa Anak di Bawah Umur Pria di Empat Lawang Pasrah Digiring Polisi

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG -- Imam Kodri alias Hengki (20) warga Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Empat Lawan, Kamis (07/10/2021) malam.

Saat ditangkap oleh petugas Imam Kodri alias Hengki tidak melakukan perlawanan.

Sebelumnya, Rabu (15/09/2021) Imam lakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur L (15).

Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Wanda Dhira Bernard, S.I.K mengungkapkan Hengki bertemu dengan L di sebuah acara pemuda pada acara pernikahan di Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi.

"Korban dan tersangka bertemu di sebuah acara balon (red; salah satu bagian dari acara pernikahan di Empat Lawang) keduanya baru berkenalan di sana," Katanya, Jumat (08/10/2021).

Setelah berkenalan dan mengobrol sepulangnya dari acara balon Hengki mengajak L menginap di rumahnya.

"Saat tiba dirumah, tersangka mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri, akan tetapi korban menolak," Jelasnya.

Mendapati L menolak Hengki mengancam dengan mengatakan 'kalu kaban nendak, ku bunoh maini' (kalau kamu tidak kamu, aku bunuh sekarang).

"Mendapat ancaman dari tersangka korban terdiam, setelah itu terjadilah hal yang tidak diinginkan terhadap anak di bawah umur oleh tersangka," ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, L menceritakan yang dialaminya kepada keluarganya, orangtuanya L tidak terima dan melaporkan kejahatan tersebut ke Polres Empat Lawang.

"Tersangka  melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak" Tutupnya.

Related Posts

0 Response to "Baru Kenal dan Nekat Rudapaksa Anak di Bawah Umur Pria di Empat Lawang Pasrah Digiring Polisi"

Post a Comment