Tok Hakim PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Praperadilan Ustadz Yahya Waloni

JAKARTA-Hakim tunggal, Anry Widyo Laksono mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan Ustadz Yahya Waloni yang diajukan pengacaranya, Abdullah Alkatiri dkk di PN Jakarta Selatan pada Senin (27/9/2021).

(Baca juga: Yahya Waloni Cabut Gugatan Praperadilan atas Dugaan Penistaan Agama)

Pasalnya, Yahya telah mencabut kuasanya pada Alkatiri dkk sebagai penasihat hukum dan meminta hakim membatalkan permohonan praperadilannya itu.

"Permohonan praperadilan tersebut tak diberikan ijin dari termohon dan dengan sendirinya permohonan untuk pencabutan dimaksud patut untuk dikabulkan," ujar Hakim tunggal, Anry Widyo Laksono di persidangan, Senin (27/9/2021).

(Baca juga: Terungkap! Sebelum Pembunuhan, Yosef Ribut dengan Amalia soal Motor Nmax)

Tim pengacara Abdullah Alkatiri dkk sendiri dikeluarkan dari persidangan pasca hakim bertanya pada Ustadz Yahya tentang pencabutan kuasa hukum Alkatiri dkk sebagai penasihat hukumnya. Yahya secara tegas menyatakan, kalau dia telah mencaut Alkatiri dkk sebagai penasihat hukumnya dan tak mau melanjutkan permohonan praperadioannya itu.

"Saya benar tak setuju dengan permohonan praperadilan ini yang mulia, saya mencabut (Alkatiri dkk sebagai kuasa hukum) dan membatalkan (praperadilan)," kata Yahya.

Sementara itu, Abdullah Alkatiri menyayangkan sikap hakim yang langsung menanyakan tentang pencabutan kuasanya itu. Sebabnya, dia sejatinya ingin bertanya lebih dalam pada Yahya tentang alasan pencabutannya tersebut.

Sebelumnya

0 Response to "Tok Hakim PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Praperadilan Ustadz Yahya Waloni"

Post a Comment