Tata Cara Ajukan Jadwal Ulang Ujian SKD bagi Peserta CPNS 2021 yang Terpapar Covid-19

SRIPOKU.COM - Peserta seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa mengajukan jadwal ulang untuk mengikuti tes lanjutan apabila terpapar Covid-19.

Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Palembang, Margi Prayitno mengatakan, peserta yang positif terpapar Covid-19 bisa melapor ke instansi yang dilamar.

Untuk mengajukan surat kepada pihak BKN melalui Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan meminta penjadwalan ulang.

Setelah seluruh syarat dipenuhi, pihak panitia akan kembali menjadwalkan ulang para peserta CPNS untuk hadir mengikuti tes.

Margi mengatakan, saat pelaksanaan tes CPNS di Palembang, ada sebanyak 21 calon peserta CPNS yang batal mengikuti ujian lantaran terpapar Covid-19.

Mereka yang terpapar virus corona telah diminta untuk isolasi mandiri hingga sembuh, atau negatif Covid-19.

Dalam pelaksanaan tes kali ini, seluruh peserta CPNS diwajibkan untuk melampirkan surat hasil tes antigen atau PCR.

Hal itu sebagai salah satu upaya agar tidak terjadi klaster baru penularan Covid-19.

Apalagi saat ini masih ada beberapa peserta yang belum mengetahui terpaparnya atau tidak karena belum swab sebelum h-1 ujian SKD dimulai.

Untuk itu artikel kali ini akan membahas tentang cara mengajukan jadwal ulang tes SKD CPNS 2021

0 Response to "Tata Cara Ajukan Jadwal Ulang Ujian SKD bagi Peserta CPNS 2021 yang Terpapar Covid-19"

Post a Comment