Satgas Covid-19 Wajibkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Gunakan PeduliLindungi

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, untuk pelaku perjalanan dalam negeri menggantikan persyaratan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Ketentuan tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

"Maksud addendum surat edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen Ganip Warsito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (20/9/2021).

Baca juga:  Ribuan Warga Terjaring Skrining PeduliLindungi, Wagub: Patuhi Aturan!

Ganip Warsito mengatakan, tujuan addendum tersebut untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi Covid-19 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi.

Sesuai keputusan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada Selasa (31/9), kata Ganip, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan orang dalam negeri dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19.

Baca juga:  Kominfo Pastikan Data Aplikasi Peduli Lindungi Tidak Bocor

Penyesuaian yang dimaksud Ganip terkait dengan pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan menunjukkan STRP atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan Iainnya.

Sebelumnya

0 Response to "Satgas Covid-19 Wajibkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Gunakan PeduliLindungi"

Post a Comment