Polsek Palas Lampung Selatan Amankan Pelaku Curanmor Hasil Pengembangan Penadah Motor

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Satuan Unit Reskrim (Satreskrim) Polsek Palas berhasil mengamankan pelaku pencurian bermotor (Curanmor) hasil pengembangan dari keterangan penadah motor.

Pelaku berinisial GUS (42) warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kapolsek Palas Iptu Edi Suwandi membenarkan pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor tersebut.

"Pelaku berhasil kami amankan di Desa Bumijaya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Pelaku diringkus setelah adanya laporan pencurian motor Honda Beat warna merah putih milik Taryono (43) di rumahnya, di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Palas , Lampung Selatan yang terjadi pada 18 September 2017," kata Edi, Sabtu (25/9/2021).

"Pelaku sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sempat buron selama 3 tahun ini. Pelaku berhasil kita amankan dari hasil hasil pengembangan kasus dan keterangan SUG (seorang penadah motor) yang sudah selesai menjalani masa hukumanya di Lapas Kalianda," ungkapnya.

Edi menuturkan modus yang digunakan pelaku yaitu dengan mendongkel jendela samping rumah korban.

"Setelah berhasol mencongkel jendela rumah korban, pelaku masuk dan langsung mengambil sepeda motor milik korban," kata Edi.

"Kemudian pelaku keluar membawa motor korban melalui pintu belakang," terangnya.

Edi mengatakan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta.

"Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Palas guna penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti sudah diamankan duluan saat menjadi bukti perkara SUG. Pelaku teramcam  Pasal 363 KUHP," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Related Posts

0 Response to "Polsek Palas Lampung Selatan Amankan Pelaku Curanmor Hasil Pengembangan Penadah Motor"

Post a Comment