Pinjaman Online Ilegal Diberantas Inilah 127 Fintech Resmi yang Berizin dari OJK

BABELNEWS.ID -- Menanggapi banyaknya informasi dari masyarakat yang dirugikan oleh pinjaman online ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal.
Pernyataan bersama oleh lima kementerian dan lembaga ini dilakukan pada hari Jumat secara virtual dan dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo yang diwakili oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Pernyataan bersama ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal.
Baca juga: Kisah Wulan, Bocah SD yang Memulung Demi Kuota dan Beli Hp Baru untuk Sekolah, Kini Dapat Hp Baru
Baca juga: Wanita di Tegal Lahirkan Bayi Berkepala Dua, Ibunya Selama, Bayi Dalam Perawatan Khusus Medis
Baca juga: Fortuner Berplat Dinas Polisi Ugal-Ugalan, Dikejar Malah Lawan Arah, Dua Mobil Ditabrak Lalu Kabur
OJK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI lainnya, di antaranya melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.
Sampai dengan 27 Juli 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 121 perusahaan.
Terdapat penambahan 1 (satu) penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Lentera Dana Nusantara sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 68 penyelenggara.
Selain itu, terdapat 3 (tiga) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Perlu Fintech Indonesia, PT Digitron Solusi Indonesia, dan PT Jayindo Fintek Pratama dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Inilah pinjaman online atau fintech yang berizin dari OJK.
0 Response to "Pinjaman Online Ilegal Diberantas Inilah 127 Fintech Resmi yang Berizin dari OJK"
Post a Comment