Oknum Pegawai Kejaksaan di NTB Dilaporkan Punya 7 Istri dan 1 Pacar

VIVA â€" Seorang oknum pegawai di Kejaksaan Negeri Praya, berinisial SZ (52 tahun), dilaporkan kepada pimpinannya oleh istri keenamnya karena menikah lagi.
SZ, yang bekerja sebagai Pegawai Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memiliki 7 istri, dan 3 di antaranya telah memiliki akta nikah dan 4 istri lainnya dinikahi secara siri.
Selain tujuh istri, SZ juga memiliki satu kekasih atau pacar yang belum dia nikahi. Dia diduga tinggal serumah dengan kekasihnya, berinisial HM (40 tahun).
Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB mengadvokasi istri keenam SZ dengan melaporkan SZ kepada Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Praya.
Aktivis Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak, Yan Mangandar Putra, mengatakan pada tahun 1990, SZ menikah dengan perempuan berinisial W dan dikaruniai empat anak. "Saat SZ menikah dengan W, dia juga menikahi tiga istri lainnya (inisial BC, PZ dan PL) secara siri," katanya, Selasa, 31 Agustus 2021.
Kemudian, pada 2004, SZ menceraikan istri pertamanya, berdasarkan aturan agama tetapi tanpa melalui proses cerai di Pengadilan Agama. Seharusnya istri pertamanya berhak memperoleh pembagian gaji, termasuk hak anak-anaknya.
0 Response to "Oknum Pegawai Kejaksaan di NTB Dilaporkan Punya 7 Istri dan 1 Pacar"
Post a Comment