Keluarga Korban Cabul JIS Tak Puas Vonis Ganti Rugi Rp104 Miliar

VIVA â€" Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan keluarga korban kasus pencabulan oleh Guru Jakarta International School (JIS) pada Rabu, 4 Agustus 2021. Namun, keluarga korban selalu penggugat akan ajukan banding karena tidak puas.

Dalam putusannya, majelis hakim mengadili dalam konvensi, dalam eksepsi menyatakan eksepsi tuntutan Tergugat 1-7 dan eksepsi tuntutan Tergugat 8 (JIS) serta tuntutan tergugat 9 (PT. ISS Indonesia) tidak dapat diterima untuk seluruhnya.

Adapun para tergugat yang digugat Theresia Pipit Widowati (penggugat), yaitu Neil Bantleman, Ferdinant Miche alias Ferdinant Tjiong, Afrischa Styami alias Icha, Syahrial bin Nasrul Jaka, Virgiawan Amin alias Awan bin Suparman, Agun Iskandar alias Agun bin Nana, Zainal Abidin bin Ali Subrata. Mereka merupakan tergugat 1-7.

Dalam pokok perkara, Ketua Majelis Hakim Arlandi mengadili mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Dinyatakan bahwa Tergugat 1 sampai Tergugat 9 telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). 

“Menghukum para tergugat secara tanggungan Renteng berupa kerugian materil sebesar Rp1.044.274.063. Menolak tuntutan penggugat lain dan selebihnya. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini Rp3.856.000,” kata Arlandi di PN Jakarta Selatan.

0 Response to "Keluarga Korban Cabul JIS Tak Puas Vonis Ganti Rugi Rp104 Miliar"

Post a Comment