DPRD Maluku Geram Pemda KKT Hanya Setor Rp 500 Juta dari Jumlah Hutang Rp 300 Miliar

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra menilai Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) abaikan rekomendasi Gubernur Maluku soal hutang daerah sebesar Rp 300 miliar.
Pasalnya, Gubernur Maluku, Murad Ismail telah melayangkan surat rekomendasi atau permintaan ke Pemda KKT untuk segera membayar hutang tersebut.
Bahkan Gubernur dalam surat rekomendasi itu memberikan keringanan pembayaran dengan cicilan awal sebesar Rp 35 Miliar.
Dari angka itu, pemerintah Kepulauan Tanimbar hanya mampu menyetor Rp 5 miliar.
Namun, nyatanya pemkab hanya membayar kurang dari Rp 500 juta.
"Kemarin pak gubernur sudah menyampaikan langsung ke yang bersangkutan untuk menganggarkan kurang lebih 35 miliyar dan sudah oke untuk 2021 membayar hutang pihak ketiga. Ternyata sampai hari ini bahkan mereka tinggal 5 miliyar tidak dibayarkan semuanya, hanya bayar kurang lebih 500 juta saja," kata Amir Rumra, Minggu (22/8/2021) pagi.
Baca juga: Polisi Belum Bikin Pos Pengamanan di JMP, Leo Simatupang; Pemkot Ambon Belum Beri Izin
Baca juga: Harga Daging Sapi di Ambon Naik Rp 130 Ribu Per Kilo, Pedagang; Penjualan Tetap Normal
Lanjutnya, Pemda KKT kembali berjanji akan membayar hutang tahun 2022.
Sementara, tahun depan masa jabatan Bupati Petrus Fatlolon berakhir.
"Itu dijanjikan tahun 2022 akan dibayar padahal di tahun 2022 sudah berakhir masa jabatan Bupati.
Kita tidak berbicara siapa kepala daerah, tapi berbicara dalam konteks pemerintahan agar dituntaskan oleh pemerintahan saat ini," tandas Rumra.
Diketahui, hutang pemkab KKT ke pihak ketiga sudah ada sebelum masa pemerintahan Fatlolon. (*)
0 Response to "DPRD Maluku Geram Pemda KKT Hanya Setor Rp 500 Juta dari Jumlah Hutang Rp 300 Miliar"
Post a Comment