NEWS VIDEO Detik-detik Oknum Satpol PP Gowa Digiring ke Kantor Polisi

TRIBUNKALTIM.CO - Mardani Hamdan, oknum Satpol PP Gowa tersangka kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) saat operasi PPKM mikro menjani pemeriksaan di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/7/2021) sore.

Dari informasi dihimpun tribun-timur.com, Mardani dijemput penyidik Reskrim Polres Gowa di Kantor Satpol PP Gowa, Jl Mesjid Raya, Kecamatan Somba Opu, siang tadi.

Mardani didampingi pengacaranya tiba sekitar pukul 14 00 Wita di Mapolres Gowa.

Baca juga: NEWS VIDEO Cara Jokowi Sindir Mendagri dan Kapolri, Ulas Insiden Viral Satpol PP Pukul Ibu Hamil

Tampak Mardani memakai kemeja biru dengan songkok hitam.

Setibanya di Polres Gowa, Mardani didampingi pengacaranya memasuki ruangan penyidik tindak pidana tertentu (tipiter).

Menurut kuasa hukum tersangka dicecar 22 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik terkait aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap kedua korban.

Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku penganiayaan yang dilakukannya kepada kedua korban didadasari tindakan spontanitas akibat tersangka kesal ada yang melempari dirinya menggunakan botol.

Sementara untuk penahanan tersangka, kuasa hukum menunggu hasil pemeriksaan selama 24 jam.

Baca juga: Cara Jokowi Sindir Mendagri dan Kapolri, Ulas Insiden Viral Satpol PP Pukul Ibu Hamil di Sulsel

Tersangka juga diketahui sementara waktu sudah dinonaktfikan dari jabatannya.

Sekadar diketahui, Mardani Hamdan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Gowa.

Penetapan tersangka itu setelah polisi menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan gelar perkara.

Hanya saja, tersangka belum ditahan.

Alasannya karena tersangka merupakan ASN dan polisi masih menunggu pemeriksan dari internal pemerintahan.

(*)

0 Response to "NEWS VIDEO Detik-detik Oknum Satpol PP Gowa Digiring ke Kantor Polisi"

Post a Comment