Lokasi Skrining Rapid Antigen dan Swab PCR Dinkes Sulut Pindah di Eks Kantor Pajak Pratama Jalan 17

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Lokasi skrining Covid-19 dipindahkan Dinas Kesehatan Sulut di Eks Kantor Pajak Pratama Jalan 17 Agustus.

Bagi warga yang akan melakukan Rapid Antigen dan Swab PCR bisa mendapat layanan yang telah dimulai sejak Senin (26/7/2021).

Juru Bicara Satgas Covid 19, dr Steaven Dandel membenarkan adanya pemindahan layanan Rapid Antigen dan Swab PCR.

"Awalnya di Kantor Dinkes, tapi sudah dipindah ke eks Kantor Pajak, lokasinya masih di jalan 17 Agustus," kata Dandel kepada tribunmanado.co.id, Senin (26/7/2021).

Lokasi Gedung Eks Kantor Pajak Pratama jalan 17 Agustus berada depan Kantor BKKBN, tepatnya di samping Kantor Badan Narkotika Provinsi Sulut

Dandel mengatakan, lokasi awal di Kantor Dinas Kesehatan sudah kesulitan menampung warga yang datang melakukan skrining, hal itu kemudian mendasari pemindahan lokasi di tempat yang baru.

"Sehari itu bisa 200-300 orang," kata dia.

Adapun kata Dandel sudah ditetapkan yang menjadi kriteria skrining Rapid Antigen dan Swab PCR.

Pertama, untuk yang kontak erat dengan Pasien Positif Covid 19

Kedua, untuk yang merasa ada gejala

0 Response to "Lokasi Skrining Rapid Antigen dan Swab PCR Dinkes Sulut Pindah di Eks Kantor Pajak Pratama Jalan 17"

Post a Comment